Ekonomi Syariah

           Kali ini untuk kuliah tamu pertama dengan judul " Ekonomi Islam sebagai Alternatif Solusi Permasalahan Perekonomiaan Bangsa". Saya sangat antusias sekli karena masalah yang akan didiskusikan mengenai ekonomi islam yaitu ilmu ekonomi yang sesuai dengan ajaran-ajaran Allah SWT dan Rasulullah SAW. Untuk pembicara dalam kuliah tamu disini yaitu H. Dwi Condro Triono, Ph. D dan Prof. Dr. H Heri Pratikto, M.Si .

Di kuliah tamu tersebut saya sangat antusias ,bapak Condro memaparkan seluk-beluk mengenai sistem ekonomi kapitalis yang nantinya akan kita bandingkan bersama dengan sistem ekonomi islam yang syariah. Yang jelas dalam pembicaraannya bapak Condro mengibaratkan ekonomi yang sejat itu seperti tubuh manusia yang harus memiliki empat komponen yaitu :
1. Tubuh yang sehat sehat menggambarkan keadaan pasar bebas
2. Aliran darah yang lancar ke seluruh tubuh dalam ekonomi yaitu uang yang mengalir ke seluruh negara
3. Jantung yang sehat yaitu Lembaga Perbankan dan Pasar Modal
4. Pompa jantung yang baik dalam ekonomi yang sehat yaitu suku bunga .
Sedangkan dalam ekonomi syariah empat komponen diatas diubah menjadi :
1. Tubuh yang sehat berarti penerapan politik ekonomi islam
2. Aliran darah yang lancar ke seluruh tubuh diganti dengan aliran uang emas dan perak karena dalam islam emas dan perak memiliki syarat yang efektif untuk dijadikan sebagai mata uang.
3. Jantung yang sehat berarti Lembaga Baitul Mal
4. Pompa jantung yang baik dalam ekonomi syariah adalah kewenangan Khalifah.

Menurut saya sendiri atas ilmu yang sudah saya dapatkan dari kuliah tamu ini. Saya menganggap bahwa Allah SWT sudah mengajarkan kepada umat manusia untuk hidup dalam kegiatan ekonomi ini dengan mengharamkan riba sekecil apapun dan menghalalkan kegiatan jual-beli. Perlu diingat bahwa jual-beli adalah kegiatan pertukaran atau pertemuan antara barang/jasa dengan uang. Dan juga mengenai mata uang, dalam islam emas adalah tepat digunakan untuk dijadikan mata uang. Karena jika kita berlogika bahwa suatu barang/jasa jika kita tukarkan dengan sebuah kertas yang dianggap mata uang yang nilai proses pembuatannya jauh lebih rendah dengan barang/jasa tersebut tentu itu tidaklah adil. Tapi jika nilai emas dapat kita gunakan untuk pertukaran dengan barang/jasa yang sama nilainya.

Mungkin itu yang dapat saya bagikan dengan kalian semua mengenail ekonomi syariah. Maaf jika banyak kesalahan dalam penulisannya , sekian dan trimakasih.

Komentar