PENETAPAN HARI LIBUR NASIONAL














Dari pengumuman di sini, menjelaskan bahwa atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2015 tanggal 23 November 2015 tentang Hari pemungutan Surat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati seta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2015.







Sumber : http://www.um.ac.id/content/page/4/2015/12/surat-edaran-libur-nasional
http://www.um.ac.id//data/news/file1D3B8F80A94FCFFD569D2F8CECF049AA.JPG

Komentar